Berikut adalah Poin-Poin Penting Juknis TPG tahun 2020:
SASARAN PENERIMA TPG TAHUN 2020
- Guru madrasah yang berstatus PNS dan GBPNS
- Melaksanakan tugas di madrasah negeri / swasta
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Memenuhi beban kerja dan
- Melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
- Guru PNS, 1 kali gaji pokok per bulan
- GBPNS Inpassing, 1 kali gaji pokok per bulan sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing
- GBPNS Non Inpassing adalah Rp. 1.500.000,- per bulan
KRITERIA PENERIMA TPG
- Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama
- Pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada madrasah binaan Kementerian Agama.
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG di simpatika (S26e)
- Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan Kemenag melalui Simpatika
- Terdaftar pada surat keputusan penetapan penerima TPG (S36e) Simpatika
- Rasio peserta didik terhadap guru 15 : 1
- Beban kerja minimal 24 JTM termasuk ekuivalensinya berdasar KMA 890 tahun 2019
KETENTUAN DI SIMPATIKA
- Satuan kerja melakukan verifikasi dan kelayakan calon penerima TPG (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dan gaji pokok
- Kepala Madrasah wajib mengajukan S25 dan mengesahkan SKMT
- Kepala Madrasah wajib mengisi kehadiran digital setiap guru
- Guru wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK, SKMT, SKAPT dan rekapitulasi kehadiran digital melalui aplikasi Simpatika
WAKTU PEMBAYARAN
- NRG yang terbit sebelum tahun 2020 akan dibayarkan TPG-nya terhitung mulai bulan bulan Januari 2020
- Pembayaran TPG dapat dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
CATATAN PENTING
Untuk pemberkasan dan jadwal pencairannya mari kita tunggu informasinya dari admin simpatika pusat dan instruksi admin simpatika kabupaten.
Sekian postingan terkait Poin-Poin Penting Juknis TPG tahun 2020 ini, terima kasih dan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar