Sabtu, 01 Februari 2020

POIN-POIN PENTING JUKNIS TPG TAHUN 2020

Poin poin penting Juknis TPG Tahun 2020

Berikut adalah Poin-Poin Penting Juknis TPG tahun 2020:

SASARAN PENERIMA TPG TAHUN 2020
  • Guru madrasah yang berstatus PNS dan GBPNS
  • Melaksanakan tugas di madrasah negeri / swasta
  • Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
  • Memenuhi beban kerja dan 
  • Melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

BESARAN TPG
  • Guru PNS, 1 kali gaji pokok per bulan 
  • GBPNS Inpassing, 1 kali gaji pokok per bulan sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing
  • GBPNS Non Inpassing adalah Rp. 1.500.000,- per bulan
KRITERIA PENERIMA TPG
  • Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama
  • Pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada madrasah binaan Kementerian Agama.
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik dan NRG di simpatika (S26e)
  • Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan Kemenag melalui Simpatika
  • Terdaftar pada surat keputusan penetapan penerima TPG (S36e) Simpatika
  • Rasio peserta didik terhadap guru 15 : 1
  • Beban kerja minimal 24 JTM termasuk ekuivalensinya berdasar KMA 890 tahun 2019 
Untuk poin selanjutnya silahkan dibaca di bawah



KETENTUAN DI SIMPATIKA
  • Satuan kerja melakukan verifikasi dan kelayakan calon penerima TPG (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dan gaji pokok
  • Kepala Madrasah wajib mengajukan S25 dan mengesahkan SKMT
  • Kepala Madrasah wajib mengisi kehadiran digital setiap guru 
  • Guru wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK, SKMT, SKAPT dan rekapitulasi kehadiran digital melalui aplikasi Simpatika
WAKTU PEMBAYARAN
  • NRG yang terbit sebelum tahun 2020 akan dibayarkan TPG-nya terhitung mulai bulan bulan Januari 2020
  • Pembayaran TPG dapat dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja. 
CATATAN PENTING
Untuk pemberkasan dan jadwal pencairannya mari kita tunggu informasinya dari admin simpatika pusat dan instruksi admin simpatika kabupaten. 

Sekian postingan terkait Poin-Poin Penting Juknis TPG tahun 2020 ini, terima kasih dan semoga bermanfaat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini